UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. UMKM merupakan fondasi perekonomian Indonesia karena mampu menyerap banyak tenaga kerja dan membangkitkan sektor ekonomi.
Ciri- Ciri UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki jumlah karyawan sedikit
- Aset yang dimiliki relatif rendah
- Biaya produksi tidak tinggi
- Berorientasi pada pasar lokal
- Menggunakan teknologi sederhana
- Dikelola secara mandiri dan mempunyai sumber dayanya sendiri
Tentu saja ada kriteria yang perlu dipenuhi sebagaimana UMKM di Indonesia telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36. Inilah dasar regulasi yang dipakai untuk menentukan jenis-jenis UMKM di Indonesia.
Bagi UMKM yang telah berdiri, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Di antaranya terdiri atas:
- Level Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, maksimal sampai Rp15 miliar.
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp50 miliar.
Sedangkan, bagi UMKM yang baru akan didirikan, terdapat kriteria tentang modal UMKM yang terdiri sebagai berikut:
- Skala Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, maksimal sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.[3] UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB (Produk Domestik Bruto, yaitu ukuran nilai total barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam periode tertentu) dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Namun, meskipun UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan segala fasilitas dari Pemerintah untuknya, masih ada permasalahan yang kerap terjadi untuk UMKM, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Modal
Permasalahan yang menjadi problem utama UMKM di Indonesia adalah modal yang terbatas. Bisa saja para pelaku UMKM itu memiliki ide bisnis yang luar biasa maju untuk mengembangkan usahanya. Namun harus terhenti karena masalah permodalan. Menurut hasil survey yang dilakukan Pricewaterhouse Coopers, menyebutkan bahwa 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan. Lalu ada kesempatan pembiayaan untuk pelaku UMKM sebagai pembiayaan modal dengan crowdfunding. Crowfunding adalah cara untuk mengumpulkan dana dari banyak orang untuk mendukung proyek atau usaha tertentu. Kata crowdfunding berasal dari kata "crowd" yang berarti keramaian dan "funding" yang berarti pengumpulan dana.
Crowdfunding dilakukan melalui platform daring, sehingga memungkinkan penggalang dana untuk mendapatkan dana dari orang-orang di seluruh dunia. Meski begitu, Anda sebagai pelaku UMKM juga perlu memperhatikan berbagai persyaratan ketika ingin mengajukan dana di lembaga crowdfunding, salah satunya untuk besaran bunga pinjaman. Selain itu, pastikan jika lembaga crowdfunding yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman. Ditambah lagi OJK baru saja menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana pada 31 Desember 2018 lalu dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018. Jadi perlu kajian yang lebih mendalam untuk mencari pembiayaan lewat jalur UMKM.
2. Legalitas dan Perizinan Usaha
Sumber : hukumonline.com |
Memang banyak UMKM di Indonesia yang belum memiliki badan hukum yang jelas? Tidak adanya izin usaha resmi mendatangkan efek domino bagi pelaku UMKM karena akan menghambat laju usaha mereka sendiri, salah satunya saat ingin mengajukan modal. Sehingga sulit bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka menjadi lebih besar lagi.
Keberadaan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) penting dimiliki oleh pelaku UMKM agar usaha yang dijalankan memiliki bukti yang sah dari pemerintah. Perihal SIUP diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Berdasarkan skala usaha yang dijalankan SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yakni :
- SIUP Mikro termasuk kategori usaha sangat kecil atau mikro dengan modal usaha dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
- SIUP Kecil memiliki cakupan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
- SIUP Menengah dimiliki bagi pelaku UMKM dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
- SIUP Besar merupakan kategori terakhir yang wajib memiliki SIUP karena modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
Untuk bisa mendapatkan SIUP, Anda bisa mengajukan secara online maupun offline. Jika ingin mengurus secara online, akses melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Kemudian cari informasi seputar SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda. Jika ingin mengurus secara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya Anda.
3. Kurangnya Inovasi
Sumber : qiscus.com |
Jumlah UMKM di Indonesia yang terus bertambah bagai 2 sisi mata uang. Di satu sisi, geliat masyarakat Indonesia yang tinggi dalam membuat bisnis sendiri sangat baik dalam membantu mendorong perekonomian nasional. Di sisi lain, banyak juga yang mendirikan usaha hanya karena ikut-ikutan tren atau latah. Tanpa menguasai produk yang dihasilkan secara matang. Baik menguasai dari hal Teknik dan marketing. Imbas dari ikut-ikutan tren ini banyak pelaku UMKM yang jalan di tempat alias tidak bisa berinovasi. Mirisnya UMKM yang seperti ini hanya bisa bertahan 1-2 tahun, selepas itu bangkrut alias gulung tikar. Banyak pelaku UMKM yang menjalani bisnis berdasarkan ikut-ikutan tanpa melihat potensi yang ada di dalam dirinya.
Jika dibandingkan dengan produk luar negeri produk UMKM Indonesia masih kalah saing baik dari segi kualitas dan harga. Produk yang lahir dari ikut-ikutan ini tidak muncul dari sebuah konsep yang matang dan memiliki kesamaan satu sama lain dengan produk sejenis. Contohnya di awal permintaan banyak, namun lama-kelamaan permintaan turun karena konsumen sudah bosan dengan barang sejenis.
Untuk itu pelaku UMKM harus bisa melakukan inovasi dalam memproduksi barang dan jasa. Pelaku UMKM dapat melakukan riset terhadap perilaku konsumen sekaligus trial and error untuk mengetahui formula yang tepat bagi produk yang dihasilkan. Perkembangan teknologi yang ada juga membuka peluang bagi Anda untuk mengikuti pelatihan atau workshop yang bermanfaat bagi kelangsugan usaha Anda. Selain memperhatikan kualitas produk, peningkatan layanan juga penting untuk diperhatikan terutama bagi pelaku UMKM di bidang jasa.
4. Kurangnya Branding
Sumber : kamarupa.co.id |
Branding adalah aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk membangun dan memperkuat merek atau brand. Branding juga bisa diartikan sebagai upaya komunikasi untuk membuat merek lebih dikenal. Meskipun branding identik dengan perusahaan-perusahaan besar, bukan berarti bisnis kecil tidak membutuhkan branding yang baik. Justru sebaliknya, pada pasar yang padat dengan kompetisi bisnis, sebuah UMKM justru akan semakin berhasil dengan identitas branding yang unik dan menarik.
Jadi, sejak awal, tentukanlah image atau citra yang ingin ditampilkan oleh usaha dan produkmu. Kemudian, kembangkanlah citra tersebut dengan berbagai strategi branding seperti:
- Membuat logo, nama usaha, dan tagline yang unik
- Membuat website sendiri sebagai media branding
- Menggunakan media sosial sebagai platform untuk mengukuhkan citra bisnis
- Berfokus dalam meningkatkan dan menjaga kualitas produk yang ditawarkan
- Meningkatkan pelayanan kepada konsumen
5. Sulitnya Mencatat dan Mengelola Daftar Presensi Kehadiran Karyawan
Sumber : GajiHub.com |
Perlu diketahui bahwa kamu selaku owner, ketika membangun UMKM atau usaha itu pasti butuh karyawan. Berapapun jumlah karyawan itu tidak masalah, karena tergantung juga dari besar kecilnya usaha yang sedang dirintis. Tentunya, seorang owner harus bisa memantau keinerja dan kehadiran karyawan meski terbatas jarak dan waktu. Owner harus tahu tentang ke dua faktor itu, kinerja dan kehadiran. Salah satu cara yang efektif dan efisien adalah dengen menggunakan sistem aplikasi absensi. Sayangnya, sistem absensi yang digunakan oleh para pelaku UMKM saat ini masih menggunakan cara manual yang tentu dapat mengurangi tingkat efektifitas dalam mengolah data. Sebagai solusinya, kamu bisa beralih dengan menggunakan aplikasi absensi online. Salah satunya adalah aplikasi GajiHub. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
GajiHub itu Apa?
Sumber : GajiHub.com |
GajiHub dimulai untuk mengubah dan mempermudah proses pengelolaan HR dan payroll bisnis kecil. Dari yang serba konvensional, menjadi bisnis yang lebih baik, transparan dan mampu bersaing di kancah
GajiHub telah membantu lebih dari 5.000 pebisnis, dan kami baru memulainya. Kami tak akan berhenti berjuang bersama usaha kecil Indonesia. Saat ini bisnis kecil identik dengan pengelolaan HR yang tidak baik, aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dan tidak tertib administrasi nasional dan global. Software HR dan payroll online GajiHub membantu merapikan sisi administrasi dan pengeloaan manajemen SDM untuk usaha kecil dan menengah.
Hal itu salah satunya disebabkan karena minimnya akses pebisnis UMKM ke teknologi terbaru yang sangat memudahkan. Karena itu GajiHub hadir, mendekatkan pebisnis pada teknologi, dan meng-upgrade bisnis ke level berikutnya.
GajiHub Mentransformasi Perusahaan Anda?
Transformasi adalah perubahan yang terjadi pada suatu hal atau keadaan, baik fisik maupun nonfisik. Transformasi dapat terjadi secara bertahap, total, dan tidak bisa dikembalikan ke bentuk semula. Sehingga perubahan ini akan memberikan dampak nyata keapda usaha yang Anda rintis.
Dengan satu sentuhan teknologi permasalahan seperti gaji, pajak, cuti, absensi, dan data karyawan terkelola dengan baik. Akses data real time, mendorong pertumbuhan bisnis Anda, dan jaga keamanan data dengan GajiHub. Sehingga hal ini penting Anda selaku Owner dalam mengambil Keputusan untuk Perusahaan. Karena Keputusan itu berdasarkan data otentik dan sistem absensi online yang terintegrasi dengan elemen yang lain. Semua tersinkronisasi menjadi 1 pusat koordinasi yakni melalui aplikasi GajiHub.
Sumber : GajiHub.com |
Penghitungan Pajak dan BPJS?
Mulai dari penghitungan PPH 21 dan PPH 26, kini Anda bisa melakukan itu semua dengan praktis di GajiHub. Anda juga dapat menghitung premi BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS langsung dari sistem GajiHub.
Fitur- Fitur GajiHub yang berkaitan dengan Penghitungan BPJS dan Pajak adalah :
- Menghitung PPh 21 dan PPh 26 dengan berbagai metode pemotongan pajak
- Menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Menghitung Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian secara otomatis
- Menyesuaikan potongan BPJS dari sisi karyawan maupun perusahaan
- Terintegrasi dengan pelaporan pajak bulanan dan tahunan
Semua fitur-fitur yang ada di Gaji Hub ini murah sekali harganya, hanya Rp4.900/ bulan. Beruntungnya lagi ada permintaan demo gratis. Jadwalkan demo one on one gratis bersama senior consultant GajiHub. Demo dilakukan online live via zoom selama 45 menit.
Fitur-fitur yang tersedia di GajiHub, antara lain
- Menghitung gaji, THR, dan benefit lainnya
- Analisis kinerja karyawan
- Pengelolaan cuti dan izin karyawan
- Mengelola pola kerja
- Mencatat absensi karyawan
- Kelola data karyawan
Tentunya dengan dipantaunya absensi kehadiran, gaji karyawan, premi BPJS dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan kelak ada karyawan yang bisa ikut program tapera dari pemerintahan. Namun, sebelum itu perlu kita pelajari dahulu apa itu tapera, bagaimana regulasinya dan sebagainya. Informasi tentang tapera ada di sini ya.
Sumber : GajiHub.com |
Yuk kita dukung UMKM Indonesia dengan sistem aplikasi online terintegrasi dan fitur komplit plus biaya hemat, siapa lagi kalau bukan pakai GajiHub!